AMBON, MALUKU— Dompet Dhuafa Cabang Maluku kembali mewujudkan amanah para donatur dengan menyalurkan 120 porsi makanan siap santap kepada para dhuafa melalui program “Tunaikan Amanah Kafarat”. Penyaluran dilakukan di Yayasan Al Manidah pada Jumat (31/10/2025). Kehadiran anak-anak yang penuh antusias mampu menghidupkan suasana, membuat acara berlangsung dengan semangat dan penuh berkah.
Aris Munandar, Costumer Care Dompet Dhuafa Maluku, mengungkapkan dalam program ini, porsi makanan layak santap dibagikan secara gratis kepada anak-anak yang betul-betul membutuhkan. Diharapkan kafarat yang ditunaikan menjadi penghapus atas kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak, serta memberikan manfaat bagi para penerimanya.

“Alhamdulillah, kali ini kita kembali tunaikan kafarat sesuai amanah para donatur di program Tunaikan Kafarat, di mana kita bagikan porsi makanan layak santap kepada para dhuafa melalui anak-anak yang membutuhkan di Yayasan Al Madinah secara gratis. Jadi insyaallah tepat sasaran. Semoga kafarat yang telah ditunaikan menjadi penghapus atas kesalahan yang disengaja maupun tidak dan bermanfaat kepada yang merasakannya,” ungkap Aris.

Sebagai muslim, tentu kita tidak lah asing dengan istilah kafarat. Kafarat diambil dari kata kafr yang artinya menutup, dalam artian menutup dosa atau bertaubat atas pelanggaran dalam ketetapan agama Islam. Menurut Lisan al-’Arab, kafarat merupakan upaya penghapusan atau menutup dosa dengan melakukan sedekah atau puasa atau sejenisnya.
Menurut seorang ulama fikih kontemporer, Wahbah Zuhaili, menjelaskan bahwa kafarat terbagi menjadi empat bagian. Di antaranya adalah kafarat zhihar, kafarat pembunuhan tidak sengaja, kafarat bersenggama pada siang hari secara sengaja pada bulan Ramadan, dan kafarat sumpah.
Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 89 dapat dijadikan sebagai dasar hukum kafarat. Berikut arti dari ayat tersebut.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma’idah: 89)

Yuk Lengkapi Taubat, Tunaikan Kafarat Sebelum Terlambat!
Segera tunaikan kafaratmu!
Penyunting: Wa Lina
Fotografer: Arman Wally


