Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/maldompd/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Khazanah Islam

Berita, fidyah, Khazanah Islam

Fidyah! Ibadah Terganti, Manfaat Terbagi.

MALUKU — Komitmen menghadirkan kebaikan bagi masyarakat yang membutuhkan kembali diwujudkan melalui kolaborasi antara Dompet Dhuafa dan Shopee. Melalui program penyaluran fidyah persembahan customer Shopee, sebanyak 400 paket fidyah berhasil didistribusikan kepada para penerima manfaat di wilayah Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat, serta Kabupaten Seram Bagian Barat. Pada Jumat (16/1/2026) penyaluran pertama tersalur sebanyak 200 berupa paket makanan siap santap dan paket sembako di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat. dan sebanyak 200 paket penyalurean kedua dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) hingga Rabu (04/2/2026) di Kabupaten  Seram Bagian Barat. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang lahir dari partisipasi para pelanggan Shopee yang telah menunaikan fidyahnya melalui platform digital. Amanah tersebut kemudian disalurkan oleh Dompet Dhuafa melalui cabang Dompet Dhuafa Maluku secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kaum dhuafa dan lansia yang memerlukan dukungan pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang lahir dari partisipasi para pelanggan Shopee yang telah menunaikan fidyahnya melalui platform digital. Amanah tersebut kemudian disalurkan keoleh Dompet Dhuafa Maluku secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kaum dhuafa dan lansia yang memerlukan dukungan pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari. Proses penyaluran dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta mengedepankan nilai kemanusiaan dan keberkahan. Tim Dompet Dhuafa Maluku Bersama Volunteer Dompet Dhuafa Maluku turun langsung ke lokasi untuk memastikan bantuan diterima secara layak oleh para penerima manfaat. Wajah haru dan syukur terpancar dari para penerima paket fidyah yang merasakan langsung manfaat dari kepedulian para donatur. kolaborasi bersama Shopee ini menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan kebaikan, sekaligus membuktikan bahwa teknologi digital mampu menghadirkan dampak sosial yang nyata. Lebih dari sekadar penyaluran bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi penguat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Dompet Dhuafa Maluku berharap sinergi kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak saudara-saudara dhuafa yang merasakan manfaatnya. Melalui program fidyah ini, diharapkan semangat berbagi dan gotong royong terus tumbuh, menghadirkan harapan baru bagi masyarakat di berbagai pelosok Maluku. Setiap paket yang tersalurkan bukan hanya sekadar bantuan makanan, tetapi juga pesan kasih sayang dan kepedulian dari para donatur kepada sesama. Dompet Dhuafa Maluku mengajak seluruh masyarakat untuk terus menebar kebaikan melalui berbagai program kemanusiaan, agar semakin banyak kehidupan yang dapat disentuh oleh kebermanfaatan. “Terimakasih  pada Shopee atas kepeduliannya dalam menebar kebaikan melalui fidyah, yang telah disalurkan kepada para penerima manfaat melalui Dompet Dhuafa. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi pengganti ibadah dan menjadi amal yang membawa keberkahan”.   Penyunting: Wa Lina Fotografer: Arman Wally & Ella

Khazanah Islam

Hukum Menyalurkan Zakat ke Keluarga dan Kerabat

“Boleh nggak sih zakat kita disalurkan ke keluarga atau kerabat terdekat?” Pertanyaan ini masih terus muncul di tengah pembicaraan oleh sesama muslim. Beberapa orang meyakini bahwa hal tersebut boleh, karena siapa pun orang yang membutuhkan pertolongan, maka ia berhak menerima zakat. Sementara, sebagian orang lainnya menganggap hal itu tidak boleh, karena mereka memiliki ikatan darah dengan kita. Lantas, seperti apa sebenarnya hukum menyalurkan zakat ke keluarga sendiri atau kerabat terdekat? Hukum Menyalurkan Zakat ke Keluarga Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 215, Allah Swt menegaskan kepada umatnya bahwa keluarga dan kerabat terdekat kita adalah orang-orang yang memiliki hak atas bantuan-bantuan dari kita. “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 215) Apabila di antara keluarga atau kerabat kita yang membutuhkan bantuan, maka kita adalah orang pertama yang berkewajiban untuk membantu mereka. Namun, apakah mereka berhak juga untuk menerima zakat atau sedekah dari kita? Belum tentu. Baca juga: Cara Mudah Bayar Zakat Penghasilan, Zakatmu Bisa Dijemput! Kenapa Allah Mewajibkan Zakat? Sebelum mengetahui bolehkah kita menyalurkan zakat ke keluarga atau kerabat, kita perlu tahu lebih dulu apa alasan Allah Swt mewajibkan umatnya untuk membayar zakat. Sejatinya, aturan-aturan yang ditetapkan Allah untuk manusia, seluruhnya adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Allah Swt mewajibkan zakat bagi manusia antara lain untuk menumbuhkan akhlak yang mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang mereka miliki. Allah sendiri telah berjanji dalam Al-Qur’an bahwa jika sang hamba bersyukur—dalam hal ini mengeluarkan zakat—maka Dia pasti akan menambah nikmat-Nya kepada orang tersebut. Namun sebaliknya, jika hal itu tidak dilaksanakan oleh manusia, maka ia mesti bersiap untuk mendapatkan azab Allah yang pedih. “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS. Ibrahim: 7) Zakat adalah hak mustahik. Sebab, zakat memiliki fungsi untuk membantu dan menolong mereka dari kesusahan, utamanya fakir miskin. Melalui zakat, para mustahik dapat merasakan kehidupan yang lebih baik. Artinya melalui kewajiban zakat yang telah ditetapkan dalam syariat, seseorang dapat menolong kehidupan fakir miskin dan orang-orang yang menderita lainnya. Zakat untuk Keluarga Apakah keluarga atau kerabat terdekat berhak menerima zakat dan sedekah dari kita? Ataukah mereka berhak menerima nafkah dari kita? Mengutip buku Panduan Zakat yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Dompet Dhuafa, terdapat tiga pandangan agama soal menyalurkan zakat ke keluarga atau kerabat. Pertama, menyalurkan zakat ke keluarga atau kerabat hukumnya boleh. Dengan catatan, zakat diberikan kepada keluarga yang benar-benar miskin, termasuk ke dalam golongan 8 asnaf, dan penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Tidak semua keluarga atau kerabat boleh menerima zakat. Orang tua ke atas dan keturunan (anak ke bawah) tidak berhak menerima zakat. Artinya, kita tidak boleh memberikan zakat kita kepada anak kita, atau cucu kita. Demikian pula, kita tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua hingga kakek dan nenek kita. Apabila ada di antara mereka yang memberikan zakat kepada keluarga atau kerabat, kita perlu berhati-hati. Pasalnya, jika kita memberikan zakat kepada keluarga yang sebenarnya tidak termasuk mustahik, maka kewajiban zakat kita tidak gugur atau belum terlaksana. Para ulama menggambarkan bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang apabila kebutuhan dasarnya sebesar Rp1 juta, namun penghasilannya hanya sebesar Rp800 ribu. Orang tersebut baru bisa dikategorikan sebagai kelompok miskin, karena ia tidak ada orang yang menanggung nafkah hidupnya. Namun jika ia berpenghasilan Rp800 ribu, namun ada orang yang menanggung nafkah hidupnya secara penuh, maka ia tidak berhak menerima zakat dari kita. Baca juga: Macam-Macam Zakat dalam Syariat Islam Kedua, menyalurkan sedekah ke keluarga atau kerabat hukumnya boleh. Untuk sedekah atau infak, kita boleh memberikan kepada siapa pun. Keutamaan sedekah dapat dilihat dari berbagai aspek atau Sahabat dapat membacanya di sini: 5 Keutamaan Sedekah Menurut Al-Quran dan Hadits. Sedekah akan lebih afdhal jika diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Sedekah juga lebih afdhal diberikan kepada orang terdekat, termasuk keluarga dan kerabat. Sedekah dapat juga lebih afdhal apabila ditunaikan di waktu-waktu tersentu. Jadi, keafdhalan sedekah bisa dilihat dari berbagai sisi. Karena itu, jika ada kerabat yang membutuhkan sedekah, selayaknya kita menjadi orang pertama yang mengulurkan bantuan kepadanya. Berbeda dari pandangan pertama dan kedua, pandangan ketiga adalah tentang pemberian nafkah ke keluarga atau kerabat. Seseorang memiliki kewajiban untuk menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Misalnya, ayah berkewajiban menafkahi anaknya. Suami berkewajiban menafkahi istrinya. Begitu pula dengan seseorang yang memiliki kerabat. Seorang kerabat memiliki kewajiban menafkahi kerabatnya, saat kerabatnya tersebut berada dalam kondisi sulit dan tidak mampu, serta tidak ada orang terdekat lain yang menafkahinya. Dengan demikian, telah jelas bahwa hukum menyalurkan zakat ke keluarga atau kerabat adalah boleh, jika memang kondisinya sesuai dengan syariat agama. Sementara itu, kita juga bisa menyalurkan sedekah dan wajib memberikan nafkah kepada keluarga atau kerabat yang membutuhkan bantuan atau pertolongan. Wallahua’lam … Apabila Sahabat ingin menunaikan zakat dan sedekah dengan mudah serta praktis kepada selain keluarga, kamu bisa menyalurkannya melalui Dompet Dhuafa. Caranya dengan mengeklik link di bawah. Amanahmu akan tersampaikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, insyaallah … (RQA)

Khazanah Islam

Pengertian Zakat, Syarat, dan Jenisnya Lengkap Menurut Islam

Tahukah kamu kalau zakat masuk ke daftar ibadah wajib untuk dilakukan, sama seperti ibadah sholat dan puasa? Zakat masuk ke dalam urutan rukun islam yang ke empat, yang fardhu dilaksanakan oleh umat muslim. Lantas, bagaimana kita bisa melaksanakan ibadah zakat secara kaffah? Mari kita kenalan terlebih dahulu dengan pengertian zakat, syarat, dan jenisnya lengkap menurut Islam. Pengertian Zakat dan Hukumnya Secara pendekatan bahasa, pengertian zakat dapat dilihat dari kata zaka, yang memiliki arti bersih, suci, subur, berkembang. Menurut Ustadz Quraish Shihab, arti zakat secara bahasa mencerminkan kepada dua hal. Hal pertama mencerminkan mereka yang mengeluarkan uang dalam bentuk zakat, maka hartanya akan berkembang. Jika tidak mengeluarkan zakat, maka hartanya akan merugi atau memperoleh sesuatu yang tidak diinginkan. Zakat dalam artian berkembang, atau membuat hartanya berkembang. Sedangkan, cerminan kedua adalah orang yang berzakat, dapat menjadikan hartanya suci dan bersih. Maksudnya adalah, boleh jadi dalam proses memperoleh harta ada hal-hal yang nilainya bukan haram, tapi kurang mengenakkan. Misalnya, dalam proses jual beli ada promosi yang berlebihan, atau terlalu mendorong seseorang untuk membeli produk jualan kamu, hal-hal seperti ini dapat disucikan hartanya melalui zakat. Namun, jika rezeki yang kamu peroleh dari hasil korupsi atau menipu orang lain, tentu nilainya haram dan tidak bisa disucikan dengan zakat. Ada alasan mengapa Allah memberikan kewajiban umat muslim untuk berzakat. Dalam melakukan perniagaan, harta yang kita peroleh tidak dihasilkan dari upaya sendiri. Melainkan ada orang-orang lain, yang mungkin saja tidak kita kenal, membantu kita untuk menjalankan proses mendapatkan rezeki. Baca juga: 6 Hikmah Zakat Fitrah Bagi Umat Islam Ada hak dari sebagian harta yang kita hasilkan untuk mereka yang tidak mampu. Allah menguji rasa kemanusiaan kita untuk memberikan kesempatan orang lain melanjutkan hidup melalui zakat. Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 71: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Di Surat At-Taubah ayat 71, Allah memerintahkan kepada kita untuk saling menolong, tidak melakukan kejahatan, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Menunaikan zakat sebagai jalan untuk berbuat kebaikan kepada sesama. Tidak hanya pengertian zakat saja yang perlu kita pahami, namun syarat membayar zakat juga perlu diketahui. Untuk dapat memunaikan ibadah zakat, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh umat muslim. Syarat Membayar Zakat Siswa TK Islam Tugasku dibimbing untuk membaca niat saat membayarkan zakat di booth Dompet Dhuafa. Dalam Islam, terdapat beberapa persyaratan untuk membayar zakat. Persyaratan ini wajib ada bagi umat Islam yang hendak membayar zakat. Berikut adalah beberapa persyaratannya. Islam Syarat pertama untuk menunaikan ibadah zakat adalah beragama Islam. Non-muslim tidak diwajibkan untuk membayarkan zakat. Sebagai umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada saat bulan Ramadhan, sedangkan untuk zakat maal disesuaikan dengan nilai kepemilikan harta masing-masing individu. Merdeka Seseorang yang menunaikan ibadah zakat haruslah mereka yang merdeka. Merdeka dalam artian tidak dalam kondisi terjajah, dan bukanlah seorang budak. Serta merdeka dalam artian, memiliki kemampuan finansial yang cukup. Seseorang yang sedang tidak merdeka, tentu kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Maka dari itu tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Berakal Dalam menunaikan zakat, akal sehat perlu dimiliki untuk dapat meniatkan ibadah, serta menghitung secara adil kewajiban zakat yang perlu dikeluarkan. Orang yang memiliki akal sehat, kondisi jiwanya tidak terganggu, dalam dengan sadar memenuhi syarat-syarat ibadah zakat. Baligh Pengertian Baligh adalah lelaki dan atau perempuan yang telah memasuki usia baligh. Lelaki ditandai dengan mimpi, sedangkan perempuan ditandai dengan haid. Jika sudah memasuki usia baligh, umat muslim dapat membayar zakat. Baligh menjadi syarat untuk menunaikan ibadah zakat. Seseorang yang belum baligh atau anak-anak tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Harta Mencapai Nisab Nisab dalam pengertian zakat adalah batas minimal kekayaan seseorang, yang diwajibkan untuk membayar zakat. Jika seseorang sudah memiliki harta, dengan jumlah mencapai batas minimal yang telah ditentukan, maka dia wajib untuk menunaikan ibadah zakat. Nisab memiliki macam-macam jenis yang berbeda, tergantung jenis zakatnya. Untuk zakat harta hasil usaha pertanian, peniagaan, peternakan, ataupun pertambangan emas-perak, memiliki nilai nisab yang berbeda. Harta Mencapai Haul Haul dalam pengertian zakat adlaah harta yang dimiliki oleh seseorang, yang telah mencapai usia satu tahun. Seseorang yang memiliki harta mencapai haul, diwajibkan untuk menunaikan zakat. Usia setahun disesuaikan dengan kalendar hijriyah. Harta yang belum mencapai haul, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Contoh Nisab Zakat Maal Seperti penjelasan di atas, nisab menjadi persyaratan seseorang terkena kewajiban zakat. Dalam perhitungan zakat harta atau zakat maal, nisab zakat berbeda-beda. Tergantung kepada jenis harta dan perniagaannya. Nisab Peternakan Untuk nisab peternakan sapi, kerbau, dan kuda setara dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Setiap seorang muslim memiliki peternakan sapi, kerbau, dan kuda sebanyak 30 ekor dalam satu tahun, maka diwajibkan membayar zakat. Nisab ternak unggas dan perikanan setara dengan sejumlah uang 20 dinar. Dengan hitungan, 1 Dinar diperkirakan sekitar 4,25 gram emas murni. Jika seorang muslim memiliki ternak unggas dan perikanan senilai 20 dinar dalam satu tahun, maka diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5% Selengkapnya tentang ini dapat kamu pelajari di artikel Zakat Peternakan. Nisab Emas, Perak, dan Harta Kekayaan Nisab emas sebesar 20 dinar, setara dengan 85 gram emas murni. Nisab perak setara sebesar 200 dirham, setara dengan 672 gram perak. Jika seorang muslim memiliki harta yang diakumulasikan, setara atau melebihi dengan nilai tersebut dalam kurun waktu satu tahun, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki. Penjelasan lengkapnya dapat sahabat lihat di Cara menghitung zakat emas. Nisab Perniagaan Jika seorang muslim memiliki perniagaan dalam bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa dalam bentuk PT, CV, Yayasan, Koperasi, dan lain sebagainya, yang memiliki nilai kekayaan sebesar 85 gram emas, atau setara dengan Rp 65.110.000. Maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total kekayaan usaha. Baca juga: Cara Menghitung Zakat yang Benar Sesuai Islam Jenis-jenis Zakat Zakat memiliki jenis yang berbeda. Secara pengertian zakat, keduanya memiliki fungsi yang sama. Namun, secara syarat secara spesifik memiliki perbedaan. Berikut ini jenis-jenis zakat yang perlu diketahui: Zakat Fitrah Tim Dompet Dhuafa Yogyakarta blusukan menyalurkan beras Tebar Zakat Fitrah Dompet Dhuafa di Dusun Siluk, Imogiri, Bantul. Pengertian Zakat Fitrah

Khazanah Islam

Simak Cara Menghitung Zakat yang Benar Sesuai Islam

Sudah memenuhi syarat wajib menunaikan zakat dan masih bingung cara menghitung zakat yang benar? Mau bayar, takutnya kebanyakan, atau malah kurang dari perhitungan yang ditetapkan? Bagaimana ya cara menghitung zakat yang benar sesuai Islam? Sebagai seorang muslim, kita perlu memahami apa itu zakat bagaimana cara menghitung zakat yang harus dibayarkan. Zakat fitrah maupun zakat maal. Menghitung dengan adil dan sesuai ketentuan Islam. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui cara menghitung zakat. Cara Menghitung Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang dibayar pada Bulan Suci Ramadhan. Bertujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan menyempurnakan ibadah puasa. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap seorang muslim yang lelaki maupun perempuan, apabila telah memenuhi syarat. Waktu pelaksanaan zakat fitrah ada berbagai jenisnya. Waktu Harus adalah waktu membayarkan zakat fitrah pada awal hingga akhir Ramadhan. Waktu Wajib adalah waktu untuk menunaikan setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, dan menemui Syawal. Waktu Afdhal adalah waktu dilaksanakannya zakat fitrah di antara setelahsholat shubuh dan sebelum Sholat Idul Fitri. Apabila membayar zakat setelah Sholat Idul Fitri, maka pelaksanaannya memasuki waktu haram. Zakatnya jadi tidak diterima. Baca juga: Macam-Macam Zakat dalam Syariat Islam Ilustrasi memberikan zakat Cara menghitung zakat fitrah dilihat dari makanan pokok sehari-hari Muzzaki (pembayar zakat). Makanan pokoknya pun harus seharga dengan yang biasa dimakan. Tidak boleh dikurangi kualitas dan nilainya. Di Indonesia, makanan pokok yang disepakati adalah beras. Berat makanan pokok yang sudah disepakati oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah di Indonesia, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Kamu dapat membayarnya dengan beras yang biasa dimakan atau bisa dikonversikan dengan uang tunai. Jika kamu terbiasa makan beras seharga Rp 15.000/liter, maka cara menghitung zakat fitrah yang harus kamu bayar adalah 3,5 liter x Rp 15.000 = Rp 52.500/jiwa. Jika kamu memiliki tanggungan sejumlah dua orang, maka jumlah yang dibayarkan dikalikan total jiwa yang ditanggung. Jadi hasilnya Rp 52.500 x 3 (kamu + 2 tanggungan) = Rp 157.500. Baca Juga: Ini Peran Zakat dalam Memberantas Kemiskinan Cara Menghitung Zakat Maal Zakat maal diwajibkan kepada umat muslim yang telah memenuhi syarat. Orang yang menunaikan zakat maal, dapat menjadikan hartanya bersih. Dalam proses memperoleh harta, bisa jadi ada hal-hal yang tidak mengenakkan pihak-pihak tertentu, yang nilainya bukan haram. Contohnya, jika dalam proses memperoleh harta dari hasil menjual jasa, lalu ada komentar tidak dari klien mengenai jasa yang kita berikan, maka harta yang diperoleh dari proses ini dapat dibersihkan dengan zakat. Jika proses memperoleh hartanya haram seperti korupsi, tentu tidak dapat dibersihkan dengan zakat. Allah memerintahkan umat muslim menunaikan ibadah zakat maal untuk membantu orang yang tidak mampu. Menguji rasa kemanusiaan umat muslim. Zakat maal dapat menjadi kesempatan bagi mereka yang kurang mampu, untuk melanjutkan hidup. Zakat maal dilakukan ketika seorang muslim sudah baligh. Merdeka atau tidak menjadi budak. Kebutuhan pokok terpenuhi dengan baik. Memiliki harta yang mencapai nisab atau ketentuan minimal harta yang dimiliki. Serta harta yang dimiliki mencapai haul atau dimiliki selama satu tahun. Ada beberapa beberapa jenis zakat maal. Jenisnya yaitu zakat binatang ternak, hasil pertanian, emas dan perak, harta perniagaan/dagangan, barang temuan, dan zakat profesi. Baca Juga: 5 Manfaat Zakat untuk Pendidikan, Apa Saja? Secara umum, perhitungan zakat maal yaitu berjumlah 2,5% dari total nilai uang yang dimiliki. Untuk jenis harta lainnya, memiliki kadar perhitungan yang berbeda. Sebagai contoh sederhana, setelah dihitung total nilai uang yang dimiliki oleh Pak Karim selama satu tahun, sebesar Rp 150.000.000. maka Pak Karim perlu membayar zakat harta senilai 2,5% dari total hartanya. Rp 150.000.000 x 2,5% = Rp 3.750.000. Berarti total zakat maal yang perlu dibayarkan oleh Pak Karim senilai Rp 3.750.000. Ilustrasi zakat Nisab Zakat Maal atau Zakat Harta Harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dibayarkan zakat. Berikut ini adalah cara perhitungan nisab berdasarkan jenis hartanya. Nisab Emas Seorang muslim memiliki emas dalam ukuran yang telah ditentukan, atau mencapai nisab, maka wajib untuk dizakatkan. Nisab emas sebesar 20 Dinar, atau setara dengan 85 gram. Jika seorang muslim memiliki emas seberat 85 gram, maka wajib membayar zakat senilai 2,5% dari harga emas yang dimilikinya. Bu Hamidah memiliki emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun. Maka Bu Hamidah wajib membayar zakat. Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp 4.000.000. Zakat emas yang harus dibayarkan oleh Bu Hamidah sebesar Rp 4.000.000. Emas yang dizakatkan bisa berbeda nilai, apabila emas tersebut biasa dipakai untuk sehari-hari, misal untuk perhiasan, dengan jumlah yang wajar atau tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Contoh cara menghitung zakat emas, Bu Hamidah memiliki 200 gram emas, 10 gram-nya digunakan untuk aktivitas sehari-hari. maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh Bu Hamidah adalah 200 – 10 = 190 gram. Bila harga emas yang berlaku Rp 700.000, maka perhitungannya (190 gram x 2,5%) x Rp 700.000 = 4,75 gram x Rp 700.000 = Rp 3.325.000. Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Zakat Emas dan Perak Zakat emas di Dompet Dhuafa Nisab Perak Perhitungan zakat perak sama dengan emas, yakni 2,5% dari jumlah perak yang dimiliki. Nisab perak sebesar 200 Dirham, atau seberat 595 gram. Jadi maksudnya, apabila seorang muslim memiliki perak seberat minimal 595 gram, dan dimiliki selama setahun, maka wajib membayar zakat. Contoh cara menghitung zakat perak, Ahmad memiliki perak seberat 1.000 gram, dan telah dimiliki selama satu tahun. Misal harga 1 gram perak sebesar Rp 10.000, maka perhitungan zakat peraknya adalah (1000 gram x 2,5 %) x 10.000 = 25 x 10.000 = Rp 250.000. Jadi, Zakat perak yang perlu dibayarkan oleh Ahmad adalah Rp 250.000. Nisab Binatang Ternak Apabila seorang muslim memiliki binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, maka wajib untuk membayar zakat. Kewajiban ini dikenakan apabila binatang ternak telah dimiliki selama satu tahun dan mencapai nisab. Berikut ini pembagian nisab zakat binatang ternak: Unta Nisab binatang ternak unta sebanyak 5 ekor. Seorang muslim yang memiliki Unta di bawah 5 ekor maka tidak wajib mengerluarkan zakat. Cara menghitung zakat Unta: Unta 5-9 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor kambing. Unta 10-14 ekor, wajib membayar zakat sebesar dua ekor

Scroll to Top